Pembangunan Bendungan Kolhua Terancam Ditunda
pembangunan Bendungan Kolhua oleh pemerintah Kota Kupang terancam di pending jika pemerintah Kota belum bisa mengetasi seluruh polemik yang terjadi saat ini.
"Kami bisa pending bendungan, Kalau pemkot belum bisa selesaikan masalah yang ada, " Jelas kepala Balai Sungai dan Pengairan Wilayah Nusra II Ir. Charisal. A. Manu. M.Si.
selain Pembangunan Bendungan Kolhua, Dalam tahun ini Pihak Balai
juga akan membangun waduk di reknamo dan Kabupaten Belu provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurutnya, Tugas dari Balai Hanya mendisain bangunan sedangkan, untuk pembebasan lahan merupakan tanggungjawab dari Pemkot Kupang, " Tugas Kami hanya mendisain model bendungan tersebut, " Tuturnya.
Pemberitaan Media Tidak Objektif
Pemberitaan di media saat ini dinilai kurang obejektif pasalnya, Dalam pemberitaan media terkesan menyerang individu atau lembaga tertentu, “ Jangan menyerang individu“ Demikian disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang Yappy Pinggak dalam Sidang Pansus Bendungan Kolhua, Senin , (17/06/2013).
Menurutnya, Media selaku corong masyarakat harus menyajikan berita yang berimbang sehingga tidak membingungkan masyarakat, " Media Itu sumber pemberitaan, jadi kalau beritanya harus berimbang, " Tegasnya.
Ia menjelaskan, Selaku Anggota DPRD Kota Kupang akan bekerja sesuai dengan tupiksi dan dirinya telah berkomitmen untuk mempejuangakan seluruh aspirasi masyarakat.
Balai Sungai serius Tangani Bendungan Kolhua
Kepala Balai Sungai dan pengairan Nusra II Ir. Charisal. A. Manu. M.Si. secara tegas mengatakan kalau pihak balai serius dalam menangani pembangunan bendungan kolhua.
"Kami serius tangani bendungan kolhua," Tegasnya.
Menurutnya, Saat ini pihak Balai dan Pemerintah Kota Kupang sudah melakukan pertemuan secara rutin untuk membahas semua permasalahan terkait pembangunan bendungan tersebut.
Ia menjelaskan, Rencananya pada tanggal 21 juni mendatang piha balai dan Pemkot Kupang akan kembali melakukan survei ilang di lokasi bendungan, " Kami sudah rencana untuk kembali lakukan survei, " Jelas Manu.
Senin, 17 Juni 2013
Senin, 10 Juni 2013
Pemkot Kupang Rugikan Negara
Kepala BPK Perwakilan NTT,Bernadus Dwita Pradana,S.E. |
Dari
hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur
(NTT) tahun 2012 lalu pemerintah Kota Kupang diniai merugikan negara Senilai,
Rp. 215.254.200,00 (Dua ratus Lima Belas Juta dua Ratus lima Puluh empat ribu
Dua Ratus rupiah).
Nilai
kerugian tersebut didapat dari proyek penggandaan buku yang tidak sesuai dengan
kontrak Minimal sebesar, Rp.345.618.000,00
dari kerugian tersebut juga terdapat nilai denda yang belum dibayar
sebesar, Rp. 17.280.900,00.
hal
ini di sampaikan Kepala BPK Perwakilan NTT, Bernadus Dwita Pradana,S.E. dalam
acara penyerahan LHP kepada Walikota Kupang Jonas Salean, dan Ketua DPRD Kota
Kupang Telend Mark Daud bertempat di Kantor BPK.
Ia
Menjelaskan, Opini yang di berikan
Kepada Pemkot Kupang terkait dengan Laporan keuangan yang Samapaikan adalah
Wajar dengan pengecualian (WDP), " Tahun Ini Kota Kupang kembali mendapat
opini WDP, " Ungkapnya.
Pradana mengharapkan, kerja
keras dari Pemkot Kupang agar bekerja ekstra keras sehingga mendapat predikat
lebih memuaskan dari saat ini, " pemkot harus kerja keras mengolola sistem
pengelolaan keuangan, " pintanya.
8 Porpol Belum Masukan LPJ
Dari
17 Partai Politik (Parpol) yang berhasil mendapat kursi di Dewan perwakian
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang 16 parpol telah menggunakan Dana Bantuan Partai Politik dari pemerintah
tahun anggaran 2012.
Sesui
hasil pemeriksaan BPK Dari 16 parpol tersebut, 8 Parpol sudah memasukan
LPJ keuangan sedangkan, sisa 8 Parpol
lain belum memasukan LPJ ke Pemkot Kupang, " Ada 8 parpol yang belum masukan LPJ, " tegas Kepala BPK Perwakilan NTT, Bernadus Dwita
Pradana,S.E.
Ia
meminta agar, Pemkot Kupang segera menindaklanjuti permasalahan ini sehingga,
pada tahun anggaran 2013 mendatang BPK Perwakilan NTT, Tidak lagi mendapat
temuan yang sama, " kami Minta spemkot segera tindak lanjuti masalah ini,
" tegasnya.
Koperasi Nakal Masuk Daftar
Blacklist
Koperasi
yang ditemukan melanggar aturan akan
dimasukan dalam daftar hitam (Blacklist) oleh Dinas Koperasi Provinsi Nusa
Tenggara Timur (NTT),
"Kalau
kami temukan koperasi yang nakal maka mereka kami masukan ke daftar Hitam,
" Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTT, Paulus . R.
Tadung kepada wartawan diruang kerjanya, Senin, (10/06/2013).
Tadung
menjelaskan, Hukuman yang diberikan sesuai dengan Kategori pelanggaran yang
dilakukan, " Kami beri hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,
" Tegasnya.
Ia
menuturkan, Hingga saat ini Dinas koperasi belum menemukan pelanggaran berarti
yang dilakukan oleh koperasi yang ada di kabupaten Kota.
Rabu, 05 Juni 2013
Dishub Kota Tidak "Becus" Urus Terminal Bayangan
Lensa, NTT
Anggota DPRD Kota Kupang Isodorus Lilidjawa |
Dinas perhubungan (Dishub) Kota Kupang
dinilai tidak becus mengurus maraknya terminal bayangan yang ada di berbagai
tempat, "Dinas perhubungan itu tidak becus dan kurang serius mengurus
Terminal bayangan, " ungkap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Kupang Isodorus Lilidjawa Saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota kupang
Rabu, (06/06/2013).
Ia menegaskan, Kasus terminal bayangan ini
sebebarnya bukan kasus yang berat namun, Pemkot kupang tidak lebih sigap
mengatasi permasalahan itu.
Kepada Dishub Kota Sekretaris DPC Kota Kupang
Partai gerindra ini menganjurkan agar, selalu menempatkan setiap anggota di
titik-titik yang sering di gunakan oleh para sopir untuk membuat terminal
bayangan, "Saya kira jaln keluarnya tempatkan setiap personil di setiap
titik, " Tuturnya. (Khasmetan).
Isodorus Lilidjawa : Komitmen Kadishub Kota Dipertanyakan
Lensa, NTT
Anggota DPRD Kota Kupang Isodorus Llidjawa |
Komitmen Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang
Jefry Pelt dipertanyaan, Pasalnya, beberapa waktu lalu Kadishub ini pernah
mengeluarkan pernyataan kalau dirinya mengadaikan jabatan untuk mengurus tuntas
semua kasus terminal bayangan yang ada di Kota Kupang, "Berani Tidak
Kadishub tepati janjinya untuk
mengadaikan jabatannya kalau tidak bisa mengurus termina bayangan, "
Ungkap Isodorus Lilidjawa.
Ditegaskannya, kini saatnya Kadishub menjawab
pernyataannya jika benar ingin menggadaikan jabatan sebagai Kadishub Kota
Kupang maka sekarang saatnya ajang pembuktian karena sejak pemimpinannya
terminal bayangan belum juga teratasi,"Kalau Mau gadaikan jabatan sekarang
saatnya, kalau mau silahkan kami ingin lihat, " tegas Lilijawa.
Ia Menambahkan, Dishub Kota Kupang jangan
hanya berkoar akan tetapi harus membuktikan dengan turun kelapangan dan
menyelesaikan semua persoalan terkait teminal bayangan,"Jangan hanya
berkoar-koar saja karena masalah terminal bayangan dari hari-hari semakin
parah, " ungkapnya. (Khasmetan).
Terminal Bayangan Resahkan Warga Oesapa
Maraknya Terminal bayangan di Kota Kupang
ternyata meresahkan warga kelurahan Oesapa
besar Kota Kupang, Pasalnya, kehadiran terminal Bayangan tersebut membuat
daerah di sekitar terminal bayangan menjadi Daerah rawan kecelakaan, "
Kami sangnt tidak nyaman dengan kehadiran terminal Bayangan yang di buat oleh
Sopir bis Luar Kota dan travel, " ungkap Frengky Asah Salah Satu warga
RT.28.Rw.10 kelurahan Oesapa Kota
Kupang.
ia menjelaskan, Warga yang berdomisili di
sekitar terminal bayangan tersebut resah dengan tindakan para sopir dan
penumpang yang menunggu angkutan, karena mereka sering membuang hajat dan
kencing di depan pekarangan warga, "Mereka Suka buang air besar dan
kencing didepan rumah kami, " tuturnya.
Menurutnya, pengeluhan warga tersebut sudah
pernah disamapaikan ke Dinas perhubungan kota Kupang dan Personil Dishub sudah
pernah melakukan penjagan di daerah tersebut namun hanya selama tiga minggu
namun, penjagaan tersebut tidak lagi dilakukan sampai saat ini.
Kepada Pemerintah Kota dan DPRD Kota Kupang
ia Mengharapkan, agar segera menyelesaikan permasalahan ini sehingga warga bisa
tenang menjalani hidup, " kami harap masalah ini bisa seleai dengan cepat,
" Imbuh Asah.(Khasmetan)
31 orang Pemilik Lahan Tidak Bersertifikat
sebanyak 31 Orang warga kolhua yang juga
adalah pemilik lahan untuk pembangunan bendungan ternyata tidak memiliki
sertifikat dan belum pernah membayar pajak, Hal itu terungkap pada sidang
pansus yang di gelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Kupang
Rabu, (06/06/2013) bertempat di gedung DPRD Kota Kupang.
"Dari data yang kami siapkan sekitar 31
orang yang belum punya sertifkat,' Ungkap camat Maulafa Kornelis Tuan Dalam
sedang pansus.
Ia menjelaskan, saat dirinya menjabat sebagai
camat Maulafa pemerintah kota kupang telah meminta pihak kecamatan dan
kelurahan untuk mendata para pemilik lahan.
Dia menuturkan, sekitar tahun 2010 pihak
kecamatan melakukan pendataan
kepemilikan tanah dan hasil pendataan tersebut pihak kecamatan dan
kelurahan berhasil mendata 33 orang pemilik tanah, dari 33 orang itu hanya 2
orang saja yang mempunyai sertifikat.
Dikisahkannya, pada tahun 2010 lalu Pihak
Kecamatan pernah dilibatkan dalam penelitan oleh Balai Sungai dan pengairan
Provinsi NTT, " Benar kami pernah di libatkan dalam Penlitian itu, "
Tegasnya. (Khasmetan)
Pendorong Gerobak Dominasi Kota Kupang
Lensa, NTT
Saat ini Daerah kota kupang lebih didominasi
oleh para pendorng gerobak, hal terjadi karena sebagian besar pemuda dan
anak-anak yang urbanisasi dari kabupaten di NTT bekerja sebagai pendorong
gerobak. Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang diminta untuk mewaspadai tingkat
Hal ini disampaikan Peneliti Universitas Nusa
Cendana (Undana) Kupang, Prof. Dr. I Gusti Bagus Arjana, M.S,saat memaparkan
hasil pnelitiannya
nya bersama dua orang rekannya yakni, Mikhael Samin dan Defritus A Punuf .
Menurutnya, bagai akademisi ia mempunyai
dorongan moril untuk melakukan penelitian sehingga dapat mengetahui
faktor-faktor yang menyebabkab anak-anak putus sekolah
Dia menjelaskan, dalam penelitian tersebut
mereka mengambil respnden kurang lebih 100 orang anak dan dari hasil penelitian
tersebut anak-anak yang datang ke Kota kupang hanya menyeleasaiaikan Study dari
SD dan SMP saja.
"Pendidikan mereka sebagian besar hanya
samapai SD dan SMP saja, " jelasnya.(Khasmetan)
184 Pasangan Ikut Nikah Masal
Lensa, NTT
Kepala Dinas kependudukan Dan Catatan Sipil, D.H.Djira |
Sebanyak 184 pasangan dari berbagai gereja
ikut ambil bagian pada kegiatan nikah masal yang digelar oleh pemerintah Kota
(Pemkot) kupang, kegiatan nikah masal tersebut digelar selama 3 hari
berturut-turut, " 184 pasangan yang ikut ambil bagian, "
Tegas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil, D. H. Djira saat di temui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (06/06/2013).
Ia menjelaskan, Hajatan nikah masal tersebut
merupakan agenada tahunan pemerintah kota kupang melalui Dinas Sosial (Dinsos)
Kota kupang, " Ini program tahunan Pemkot, ".
Menurutnya, kegiatan Nikah masal tersebut
diselenggarakan di beberapa tempat ibadah, yakni, Gereja Marturia, untuk
pasangan dari gereja Dominasi, untuk klasis
kupang barat bertempat di gereja kota kupang, bagi pasangan yang
beragama Khatolik bertempat di gereja Kristus Radja sedangkan, Untuk klasis
kota kupang kegiatan nikah masal bertempat di gereja Kota kupang.
Ia menegaskan, Pihak Dukcapil kota kupang
dipercaya untuk mengurus administrasi dan surat-surat dan pengurusan tersebut
tidak di kenakan biaya, "Kami hanya urus surat-suratnya saja", Ungkap
Kadis. (Khasmetan).
Jumat, 31 Mei 2013
Polisi
Larang Wartawan Liput Aksi Demo
Ilistrasi Foto |
Memang tidak tahu atau disengaja pihak keamanan yang bertugas menjaga Aksi demo yang digelar
oleh Gerakan Anti Politisi Busuk bertempat di Kantor Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Nusa Tenggara Timur melarang para awak media untuk melakukan liputan.
Padahal, sesuai dengan Undang-undang Nomor.40 Tahun 1999 tentang pers,
para jurnalis boleh melakukan peliputan dan di beritakan kepada masyarakat dan
siapun yang dengan sengaja melarang atau mengahabat tugas jurnalist maka akan
dikenai sanksi pidana.
Kondisi Terbut membuat Watawan Kantor Berita Antara Adi Rianghepat Dan
wartawan Tempo sekaligus Pemilik media ONline Jon Seo sempat Bersitegang dengan
pihak keamanan.
Rianghepat menjelaskan, Dia sempat bersitegang dengan pihak keamanan
karena para polisi hanya memberikan kesempatan kepada para polisi yang memegang
kamera sedangkan para awak media yang mempunyai kewenagan untuk memberikan informasi kepada masyrakat
dilarang, "Saya marah karna polisi dibiarkan masuk tapi kami media tidak,
" Jelasnya.
Keabsahaan
SK Tim 9 Diragukan
Surat Keputusan Walikota Tentang pemebentukan tim 9 untuk menagani
pembangunan bendungan Kolhua diragukan legalitasnya karena,Sk tersebut tanpa
cap.
Hal itu terungkap pada pansus yang digelar oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) kota kupang dengan Tim 9 dari pihak pemerintah kota kupang
bertempat di Gedung DPRD Kota Kupang.
Sekretaris Daerah Kota Kupang yang juga adalah Ketua tim 9 kepada Tim
pansus Bernadus Benu Mengakui, Kalau SK tersebut memang belum dibubuhi Cap karena SK tersebut merupakan salinan asli
namun, Lembar kopian dari SK tersdebut sudah dibubuhi Stempel.
Tim 9 Tidak
Bekerja
Tim Sembilan, Ketua Bernadus Benu Kiri Kedua, Ass. I . Yos Redabeka Kedua dari Kiri |
Ternyata Tim 9 yang dibentuk oleh oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tidak
bekerja maksimal pasalnya, sejak terbentuknya TIm ini mereka tidak melakukan
sosialisasi dan pendekatan dengan warga Kolhua.bekerja makanya data yang dikasi
berlainan.
" Tegas Kris Matutina
dalam sidang pansus tentang Bendungan Kolhua di gedung Dewan perwakilan Rakyat
daerah (DPRD) Kota Kupang, Jum'at, (31/05/2013).
Ketua Tim 9 Benu Kepada anggota DPRD membantah kalau mereka tidak
bekerja karena pada tanggal 26 juni 2010 pemerintah kota Kupang dan pemerintah
Provinsi Nusa tenggara Timur telah melakukan pertemuan untuk membicarakan
pembangunan bendungan kolhua.
Pernyataan Benu di benarkan oleh Asisten I pemerintah Kota Kupang, Yos
Redabeka, menurutnya, sejak di bentuk tim 9 sembilan sudah bekerja dan
melakukan pendekatan dengan warga Kolhua Khususnya pemilik lahan, "kami
sudah dekati pemilik lahan, " Ungkap Reda Beka.
Menurut Reda Beka mengisahkan, Hasil pendekatan tim 9 dengan warga
dilaporkan ke Walikota Kupang Jonas salean, sehingga pada tanggal 3 mei pemkot
kupang menggelar sosialisi dengan warga kolhua yang bertempat di kantor Lurah
Kolhua.
Data
Pemilik Lahan Simpang Siur, Tim 9 Kebingungan
Tim 9 yang di bentuk pemerintah Kota Kupang untuk melakukan
pendekatan, Sosialisasi dan pendataan kepemilikan tanah kebingungan ketika Tim
Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang
meminta Data warga Yang memiliki tanah di lokasi Bendungan tersebut.
Seperti yang di saksikan wartwan Dalam Rapat Pansus tersebut Anggota
DPRD Irianus Rohy dengan tegas menanyakan, jumlah kepemilikan tanah kepada Tim
9 namun, tim 9 tidak mampu memastikan jumlah warga pemlik tanah sehingga Rohy
sempat bertanya dengan nada tinggi.
"Saya butuh kepastian dari tim 9 berapa jumlah wrga yang punya
tanah, ".
menjawab pertanyaan tersebut tim sembilan Asisten I Yos Reda Beka
menjelaskan, sesuai data yang di berikan oleh pihak Balai Sungai Wilah
II Nusa tenggara (Nusra). Jumlah pemilk tanah sebanyak 39 sedangkan hasil
investgasi tim 9 jumlah pemilik tanah sebanyak 33 orang.
Titus
Bistolen : Saya Dukung Pembangunan
Kolhua
Titus Bistolen warga Kelurahan Kolhua secara tegas menyapaikan
dukungannya kepada Pemerintah Kota (PemKot) Kupang untuk terus membangun
bendungan kolhua karena, menurutnya dengan adanya bendungan tersebut bisa
membantu seluruh masyrakat kota kupang dalam mengatasi air bersih.
" Bendungan itu untuk seluruh masyarakat jadi saya dukukung,
" Ungkap Bistolen.
Menurutnya,polemik yang terjadi saat ini hanyalah perbedaan pendapat
antara warga dan pemerintah Kota Kupang untuk itu pemerintah harus menghargai
pendapat warga kolhua.
Dia Menjelaskan, selain salah satu pemangku adat dirinya juga
mempunyai lahan di lokasi bendungan tersebut dan ia rela memberikan tanahnya
asalkan pemkot kupang harus berjanji untuk memperhatikan pemuda kolhua yang
berijzah SMA maupun Sarjana.
Ia meyakini kalau, Pemkot akan menepati janji mereka karena jika
pemkot tidak menepati janji maka mereka
(Warga-red) akan melakukan penuntutan.
Bistolen menngisahkan, terkait permintaan warga Dirinya telah
melakukan pembicraan dengan pihak pemkot, " Saya telah bicra dengan pemkot
saya juga akan buat surat ke pemkot, " Ungkap Bistolen.
Tolak
Bendungan Kolhua PRK Bentuk Organisasi Tani
Sebagai bentuk perlawanan Posko Perjuangan Rakyat (PRK) membentuk dua
organisasi yakni, Organisasi tani dan serikat Petani Kolhua (SPK) sedangkan
untuk pemuda PRK membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tani.
Dalam Press Realese yang diberikan kepada wartawan Peter Rohi,
Organisasi yang di bentuk tersebut sebagai wadah untuk belajar dan berjuang
bagi para Petani kolhua.
Selain Itu organisasi tersebut juga di bentuk sebagai wadah bagi
petani memepertahankan tanahnya juga memperjuangkan keterpenuhan hak-hak rakyat
yang masih dabaikan oleh negara.
rencananya, Deklerasi organisasi ini akan dilakukan bersamaan aksi
masa pada tanggal 17 juni 2013 mendatang yang akan bertempat di Kantor Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa tenggara Timur (NTT).
Pergantian
Simon Niap Hanya Strategi Pemkot
Mutasi yang di gelar pemerintah Kota Kupang ternyata menuai protes
karena pergantian Simon Niap Oleh walikota Kupang Jonas Salean Hanyalah
Strategi pemkot agar proyek bendungan kolhua tetap berjalan.
Hal ini di sampaikan, oleh Josef Asafa Humas Posko Perjungan Rakyat
Kolhua yang disampaikan melalaui prees release yang di berikan kepada wartawan
jum'at, (31/05/2013)
Ia menjelaskan, pernyataan walikota Jonas Salean tentang adanya
dukungan sekitar 70 sampai 80 % warga pemilik lahan yang secara diam-diam
bertemu dengan walikota kupang untuk menyerahkan tanah, ketua Serikat Rakyat
Miskin Indonesia dan aktivis PRD NTT ini menilai, ini semua semata-mata
merupakan strategi adu domba antar warga yang berujung pada konflik horisontal
nantinya.
Dalam keterangan perssnya Humas posko perjuangan rakyat kolhua Josef
Asafa menilai, ada berbagai cara dan upaya lain dari pemerintah kota kupang
agar mega proyek ini tetap berjalan. Asafa menilai, pergantian lurah kolhua
dengan menghadirkan Simon Niap, walikota kupang Jonas Salean dalam
pernyataannya mengatakan, hal ini terjadi semata-mata karena Simon Niap
sebentar lagi akan pensiun.
Hal ini bagi Asafa, merupakan strategi yang digunakan untuk meyakinkan
warga kolhua untuk lobi pembebasan lahan.
Asafa menambahkan, saat ini mereka sudah melakukan ceklist terhadap
seluruh warga kolhua dan tidak ada yang menyerahkan tanah kepada walikota.
Upaya ini hanyalah kanalisasi untuk meloloskan megaproyek ini, bahkan dalam
jakarta indonesia finance today atau IFT juga menyebutkan megaproyek ini yakin
dalam planingnya bendungan kolhua juga termasuk didalamnya dari 5 bendungan
lainnya, ungkap Asafa.
Asafa juga mengatakan, posko perjuangan rakyat kolhua dan warga kolhua
secara tegas menantang walikota kupang untuk menyebutkan siapa saja atau
nama-nama warga yang telah menyerahkan tanah kepada pemerintah kota kupang.
Langganan:
Postingan (Atom)