Pemkot Kupang Rugikan Negara
Kepala BPK Perwakilan NTT,Bernadus Dwita Pradana,S.E. |
Dari
hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur
(NTT) tahun 2012 lalu pemerintah Kota Kupang diniai merugikan negara Senilai,
Rp. 215.254.200,00 (Dua ratus Lima Belas Juta dua Ratus lima Puluh empat ribu
Dua Ratus rupiah).
Nilai
kerugian tersebut didapat dari proyek penggandaan buku yang tidak sesuai dengan
kontrak Minimal sebesar, Rp.345.618.000,00
dari kerugian tersebut juga terdapat nilai denda yang belum dibayar
sebesar, Rp. 17.280.900,00.
hal
ini di sampaikan Kepala BPK Perwakilan NTT, Bernadus Dwita Pradana,S.E. dalam
acara penyerahan LHP kepada Walikota Kupang Jonas Salean, dan Ketua DPRD Kota
Kupang Telend Mark Daud bertempat di Kantor BPK.
Ia
Menjelaskan, Opini yang di berikan
Kepada Pemkot Kupang terkait dengan Laporan keuangan yang Samapaikan adalah
Wajar dengan pengecualian (WDP), " Tahun Ini Kota Kupang kembali mendapat
opini WDP, " Ungkapnya.
Pradana mengharapkan, kerja
keras dari Pemkot Kupang agar bekerja ekstra keras sehingga mendapat predikat
lebih memuaskan dari saat ini, " pemkot harus kerja keras mengolola sistem
pengelolaan keuangan, " pintanya.
8 Porpol Belum Masukan LPJ
Dari
17 Partai Politik (Parpol) yang berhasil mendapat kursi di Dewan perwakian
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang 16 parpol telah menggunakan Dana Bantuan Partai Politik dari pemerintah
tahun anggaran 2012.
Sesui
hasil pemeriksaan BPK Dari 16 parpol tersebut, 8 Parpol sudah memasukan
LPJ keuangan sedangkan, sisa 8 Parpol
lain belum memasukan LPJ ke Pemkot Kupang, " Ada 8 parpol yang belum masukan LPJ, " tegas Kepala BPK Perwakilan NTT, Bernadus Dwita
Pradana,S.E.
Ia
meminta agar, Pemkot Kupang segera menindaklanjuti permasalahan ini sehingga,
pada tahun anggaran 2013 mendatang BPK Perwakilan NTT, Tidak lagi mendapat
temuan yang sama, " kami Minta spemkot segera tindak lanjuti masalah ini,
" tegasnya.
Koperasi Nakal Masuk Daftar
Blacklist
Koperasi
yang ditemukan melanggar aturan akan
dimasukan dalam daftar hitam (Blacklist) oleh Dinas Koperasi Provinsi Nusa
Tenggara Timur (NTT),
"Kalau
kami temukan koperasi yang nakal maka mereka kami masukan ke daftar Hitam,
" Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTT, Paulus . R.
Tadung kepada wartawan diruang kerjanya, Senin, (10/06/2013).
Tadung
menjelaskan, Hukuman yang diberikan sesuai dengan Kategori pelanggaran yang
dilakukan, " Kami beri hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,
" Tegasnya.
Ia
menuturkan, Hingga saat ini Dinas koperasi belum menemukan pelanggaran berarti
yang dilakukan oleh koperasi yang ada di kabupaten Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar