Senin, 10 Juni 2013



Pemkot Kupang Rugikan Negara

Kepala BPK Perwakilan NTT,Bernadus Dwita Pradana,S.E.
Dari hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2012 lalu pemerintah Kota Kupang diniai merugikan negara Senilai, Rp. 215.254.200,00 (Dua ratus Lima Belas Juta dua Ratus lima Puluh empat ribu Dua Ratus rupiah).

Nilai kerugian tersebut didapat dari proyek penggandaan buku yang tidak sesuai dengan kontrak Minimal sebesar, Rp.345.618.000,00  dari kerugian tersebut juga terdapat nilai denda yang belum dibayar sebesar, Rp. 17.280.900,00.

hal ini di sampaikan Kepala BPK Perwakilan NTT, Bernadus Dwita Pradana,S.E. dalam acara penyerahan LHP kepada Walikota Kupang Jonas Salean, dan Ketua DPRD Kota Kupang Telend Mark Daud bertempat di Kantor BPK.

Ia Menjelaskan,  Opini yang di berikan Kepada Pemkot Kupang terkait dengan Laporan keuangan yang Samapaikan adalah Wajar dengan pengecualian (WDP), " Tahun Ini Kota Kupang kembali mendapat opini WDP, " Ungkapnya.
Pradana mengharapkan, kerja keras dari Pemkot Kupang agar bekerja ekstra keras sehingga mendapat predikat lebih memuaskan dari saat ini, " pemkot harus kerja keras mengolola sistem pengelolaan keuangan, " pintanya. 



8 Porpol Belum Masukan LPJ

Dari 17 Partai Politik (Parpol) yang berhasil mendapat kursi di Dewan perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang 16 parpol telah menggunakan  Dana Bantuan Partai Politik dari pemerintah tahun anggaran 2012.

Sesui hasil pemeriksaan BPK Dari 16 parpol tersebut, 8 Parpol sudah memasukan LPJ  keuangan sedangkan, sisa 8 Parpol lain belum memasukan LPJ ke Pemkot Kupang, " Ada 8 parpol yang belum  masukan LPJ, " tegas  Kepala BPK Perwakilan NTT, Bernadus Dwita Pradana,S.E.

Ia meminta agar, Pemkot Kupang segera menindaklanjuti permasalahan ini sehingga, pada tahun anggaran 2013 mendatang BPK Perwakilan NTT, Tidak lagi mendapat temuan yang sama, " kami Minta spemkot segera tindak lanjuti masalah ini, " tegasnya.


Koperasi Nakal  Masuk Daftar Blacklist

Koperasi yang ditemukan melanggar aturan  akan dimasukan dalam daftar hitam (Blacklist) oleh Dinas Koperasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),
"Kalau kami temukan koperasi yang nakal maka mereka kami masukan ke daftar Hitam, " Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTT, Paulus . R. Tadung kepada wartawan diruang kerjanya, Senin, (10/06/2013).
Tadung menjelaskan, Hukuman yang diberikan sesuai dengan Kategori pelanggaran yang dilakukan, " Kami beri hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, " Tegasnya.
Ia menuturkan, Hingga saat ini Dinas koperasi belum menemukan pelanggaran berarti yang dilakukan oleh koperasi yang ada di kabupaten Kota.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar